
Tersangka J, pembunuh wanita di Wonogiri, Jawa Tengah, dimintai keterangan polisi, 5 Mei 2025. (Istimewa)
Tragedi Cinta Gelap: Wanita Ditemukan Dicor, Pacar Jadi Tersangka Utama
Wonogiri, Jawa Tengah, Bird.biz.id – Sebuah kisah kelam dari hubungan gelap berujung tragis terjadi di Kabupaten Wonogiri. Seorang wanita bernama Dwi Hastuti (48) ditemukan tewas mengenaskan. Jasadnya dicor di belakang rumah orang tua kekasihnya sendiri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial J (34).
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengonfirmasi bahwa pembunuhan tersebut tergolong berencana, berdasarkan pengakuan pelaku dan bukti visum. Awalnya diduga sebagai pembunuhan spontan karena cekcok, namun belakangan pelaku mengakui telah merancang niat membunuh jika kembali bertengkar dengan korban.
Motif: Cinta, Uang, dan Ancaman
Hubungan antara J dan Dwi tidak hanya diwarnai oleh asmara terlarang, tetapi juga urusan keuangan. J sempat meminjam mobil milik korban, yang menurut pengakuannya akan direntalkan. Namun kenyataannya, mobil tersebut digadaikan sebesar Rp15 juta tanpa sepengetahuan Dwi.
Konflik memuncak ketika Dwi menuntut pernikahan dan meminta mobilnya dikembalikan. Merasa dikhianati dan terancam rahasianya terbongkar ke istri dan keluarga, J merasa terdesak. Pertengkaran itu menjadi pemicu tragedi berdarah yang terjadi pada 11 Februari 2025 di wilayah Ngadirojo, Wonogiri.
Cara Sadis Pelaku Menghabisi Nyawa Korban
Dalam pertengkaran terakhir mereka, pelaku mencekik, membekap, dan memukul kepala korban berulang kali. Hasil visum menunjukkan adanya pendarahan otak dan luka lebam di kepala, bukti kuat dari kekerasan yang dialami korban sebelum meregang nyawa.
Usai menghabisi nyawa korban, J menyembunyikan tubuh Dwi dengan cara mencor jasadnya di belakang rumah orang tuanya, upaya yang diyakini bertujuan untuk menghilangkan jejak dan menyamarkan kejahatan.
Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka utama dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 388 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Berdasarkan keterangan pelaku dan pendalaman kasus, terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam aksi pembunuhan ini,” tegas Iptu Agung Sadewo.