Depok, Bird.biz.id – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Metro Depok, TNI, dan Satpol PP Kota Depok menggelar operasi penertiban premanisme di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Depok. Operasi tersebut difokuskan pada pembongkaran bendera dan posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan secara ilegal dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kabag Operasional Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk memberantas aksi premanisme yang berkedok ormas maupun perorangan yang meresahkan masyarakat dan pedagang.
“Target operasi ini adalah premanisme yang beroperasi di wilayah hukum kami, baik yang secara individu maupun yang menyamar sebagai masyarakat atau ormas,” ujar Maulana usai menertibkan sebuah posko ormas di depan Puskesmas Cilodong, Senin (19/5).
Dalam operasi ini, tim gabungan menurunkan bendera ormas yang terpasang secara ilegal di sejumlah jalan dan bangunan pertokoan. Selain itu, posko-posko ormas yang berdiri tidak sesuai dengan peruntukan lokasi, terutama yang berada di jalur hijau dan fasilitas sosial umum milik pemerintah, turut ditertibkan.
Maulana meminta agar ormas yang memiliki posko di jalur hijau segera membongkar sendiri posko mereka. Jika tidak, pemerintah daerah bersama tim gabungan akan melakukan pembongkaran paksa demi menjaga ketertiban umum.
“Kami berharap dengan upaya ini, gangguan yang ditimbulkan oleh aksi premanisme dapat diminimalisasi,” kata Maulana.
Polres Metro Depok juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan pelaku usaha yang merasa dirugikan atau dimintai pungutan liar oleh preman. Laporan tersebut akan didalami dan diteruskan ke satuan terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Operasi Berantas Jaya ini dijadwalkan berlangsung hingga 23 Mei 2025, namun kegiatan penertiban dan pemberantasan premanisme akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad, menegaskan bahwa penertiban posko ormas dilakukan karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Depok. Posko-posko yang berdiri di lahan fasos dan fasum milik pemerintah menjadi prioritas penertiban.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengecekan, sebagian posko ini berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah, sehingga harus segera dibongkar,” ujarnya.
Agus menambahkan, penertiban dilakukan dengan cara menghancurkan sisi bangunan posko yang melanggar. Hal ini sebagai upaya menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan umum.