Tangerang Selatan, Bird.biz.id – Fakta mengejutkan terkuak dari Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar Polda Metro Jaya. Sebuah organisasi masyarakat (ormas) berkedok pengelola parkir di RSUD Tangerang Selatan diketahui telah meraup keuntungan lebih dari Rp 7 miliar secara ilegal sejak tahun 2017.
Ormas yang dimaksud adalah Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Tangerang Selatan. Polisi menyebut, kelompok ini menjalankan praktik bisnis parkir liar secara sistematis di area rumah sakit pemerintah tersebut.
“Mereka menguasai lahan parkir sejak 2017 hingga sekarang. Total uang yang berhasil dikumpulkan lebih dari Rp 1 miliar setiap tahunnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (26/5/2025).
Ketua Ormas Buron, 30 Anggota Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel, Muhammad Reza alias AO atau MR, sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pemalakan, intimidasi, hingga kekerasan yang terjadi di RSUD Tangsel pada Rabu, 21 Mei 2025.
Saat ini, Muhammad Reza telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Tak hanya Reza, polisi juga menetapkan 30 anggota ormas lainnya sebagai tersangka, termasuk beberapa pengurus inti ormas. Berikut beberapa nama yang dirilis oleh pihak kepolisian:
-
MS – Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel
-
CH – Komandan Komando Inti MPC
-
SN – Wakil Komandan Koti
-
S dan AY – Ketua & Sekretaris PAC Serpong Utara
-
AS, M, dan MG – Pengurus ranting Pondok Benda dan Benda Baru
Selain itu, terdapat 22 tersangka lainnya dari berbagai kelompok internal ormas yang ikut terlibat dalam pengelolaan lahan parkir liar tersebut.
Sengketa Lahan Parkir Picu Bentrokan
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, bentrok yang terjadi di RSUD Tangsel dipicu oleh sengketa antar kelompok dalam ormas Pemuda Pancasila.
“Satu kelompok merupakan pengurus resmi, kelompok lain adalah pihak lapangan. Mereka saling berebut dominasi pengelolaan parkir,” jelas Ade Ary.
Bentrok ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pasien rumah sakit. Polisi menyebut, tindakan tersebut telah melampaui batas dan masuk kategori praktik premanisme berkedok ormas.
Polda Metro Jaya Berkomitmen Basmi Premanisme
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron dan memberikan tindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal, terutama yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.
“Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan menertibkan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, terutama di fasilitas publik seperti rumah sakit,” tegas Kombes Wira.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang oleh oknum ormas yang memanfaatkan ketakutan masyarakat untuk keuntungan pribadi. Pemerintah daerah pun diharapkan segera menertibkan dan mengaudit seluruh pengelolaan parkir di fasilitas umum guna mencegah praktik serupa terjadi kembali.