Sidang Perdana Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Digelar

Kejagung menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. (Liputan6/Nanda Perdana Putra)

Jakarta, Bird.biz.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus suap dalam pengurusan vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur. Sidang ini digelar hari ini, Senin (19/5), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, membenarkan jadwal sidang tersebut yang ditetapkan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkap adanya penerimaan dana suap sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD) yang diterima oleh Rudi Suparmono untuk pengurusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Dana awal sebesar 20.000 SGD disiapkan oleh tersangka Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, melalui tersangka hakim Erintuah Damanik, namun belum diserahkan langsung ke Rudi Suparmono.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa tersangka Lisa Rachmat kemudian menyerahkan uang sebesar 43.000 SGD kepada Rudi Suparmono. Dalam pembagian dana tersebut, Rudi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima bagian 20.000 SGD melalui tersangka hakim Erintuah Damanik.

Penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rachmat di Surabaya menemukan amplop bertuliskan, “Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim,” yang menguatkan dugaan suap untuk memilih majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur.

Selain itu, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, diketahui telah menyerahkan sejumlah uang bertahap sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat selama proses perkara berlangsung hingga putusan di PN Surabaya. Ditambah biaya pengurusan putusan sekitar Rp2 miliar, total dana yang terlibat mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yang kini divonis penjara 7 hingga 10 tahun atas pelanggaran sumpah jabatan dan menerima suap.

Sidang ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi dan suap di lembaga peradilan.

Berita Lainnya