Jakarta, Bird.biz.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyebaran konten inses dan pornografi melalui grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Dalam kasus ini, enam pelaku ditangkap di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, para tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penyebaran konten pornografi dan inses di media sosial, khususnya di Facebook.
“Keenam pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” jelas Himawan dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Ratusan Konten Asusila Disita
Polri menyita ratusan gambar dan video asusila dari perangkat pelaku. Dari ponsel tersangka MR, yang diketahui sebagai admin grup Fantasi Sedarah, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi. Sementara itu, MA yang menggunakan akun Facebook “Rajawali” memiliki 66 gambar dan 2 video serupa.
“MR membuat grup ini sejak Agustus 2024, dengan motif untuk kepuasan pribadi. Ia menyebarkan konten kepada anggota grup,” ungkap Himawan.
Grup Facebook Fantasi Sedarah Tawarkan Konten Inses
Grup Facebook Fantasi Sedarah diketahui aktif berbagi cerita inses, gambar, dan video asusila di antara anggotanya. Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual digital, termasuk penyebaran konten pornografi di media sosial.