Tangerang Selatan, Bird.biz.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi membongkar bangunan milik organisasi masyarakat GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Aksi pembongkaran dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025 di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh BMKG.
Laporan BMKG Picu Penyelidikan Penyerobotan Tanah
Penyelidikan dimulai setelah BMKG melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak kepada Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025. Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut dibuat oleh salah satu pegawai BMKG.
“Kami membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 23 Mei 2025.
6 Terlapor, 3 Diduga Anggota Ormas GRIB Jaya
Dalam kasus ini, enam orang dilaporkan ke pihak berwajib, yakni J, H, AF, K, B, dan MY. Dari jumlah tersebut, tiga orang, yakni AF, K, dan MY, diduga merupakan anggota aktif dari Ormas GRIB Jaya yang dipimpin oleh tokoh ormas terkenal, Hercules.
Mereka diduga memasang plang klaim kepemilikan fiktif atas lahan BMKG dengan tulisan “Tanah Ini Milik Ahli Waris R bin S”. Selain itu, pagar pembatas lahan BMKG disebut telah dirusak secara paksa dan diganti dengan plang milik ormas.
Bangunan Tak Berizin Disewakan ke Pedagang
Pihak kepolisian menemukan bangunan liar di lahan tersebut yang telah disewakan oleh oknum ormas kepada sejumlah pedagang lokal. Praktik pungutan liar juga terungkap dalam penyelidikan.
“Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, sedangkan pedagang hewan kurban dipungut hingga Rp22 juta. Dana ini langsung ditransfer kepada Y, ketua DPC GRIB Jaya Tangsel,” ungkap Ade Ary.
Polisi Ambil Tindakan Tegas: Lahan Berstatus Quo
Sebagai bentuk penegakan hukum, Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan membongkar bangunan liar dan memasang plang status quo di area sengketa. Polisi juga menyita bukti berupa spanduk dan plang milik ormas untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Langkah ini juga menjadi bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang saat ini tengah digalakkan oleh Polda Metro Jaya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas tindakan-tindakan premanisme yang merugikan masyarakat dan instansi negara,” tegas Ade Ary.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Para pelaku terancam dikenai sanksi pidana berdasarkan:
-
Pasal 167 KUHP: Masuk pekarangan tanpa izin,
-
Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah,
-
Pasal 170 KUHP: Pengrusakan barang secara bersama-sama.
Kasus penyerobotan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya menjadi sorotan publik. Aparat kepolisian telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan, membongkar bangunan liar, dan menyegel lokasi. Proses hukum terus bergulir, dan publik menanti keadilan atas tindakan penguasaan lahan tanpa hak yang melibatkan oknum ormas.