Polisi Amankan 17 Orang Terkait Penyerobotan Lahan BMKG, Ketua Ormas GRIB Jaya Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Beritasatu/Ilham Oktafian)

Tangerang, Bird.biz.id – Kepolisian mengamankan sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah MYT, Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan.

Penyerobotan dilakukan di atas lahan milik BMKG yang sedang dipersiapkan untuk proyek pembangunan Gedung Arsip Nasional. Tindakan tersebut menghambat proyek strategis yang seharusnya berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak manapun.

Setelah penangkapan, 17 orang tersebut langsung diperiksa secara intensif, termasuk menjalani tes urine. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MYT dan Y. MYT diketahui juga positif menggunakan narkoba.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni MYT sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel yang juga positif narkoba, serta Y yang mengaku sebagai ahli waris lahan namun tidak memiliki bukti sah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (27/5/2025).

Tersangka Y disebut memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menguasai lahan tersebut, mengklaim dirinya sebagai ahli waris, namun tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah untuk memperkuat klaimnya.

MYT diketahui memiliki peran dominan dalam aksi penyerobotan ini. Ia tidak hanya menginstruksikan anggota ormas untuk menduduki lahan, tetapi juga menyewakan area tersebut kepada pihak ketiga seperti pedagang seafood dan penjual hewan kurban. Dari hasil penyewaan, MYT memungut uang sebesar Rp 11,9 juta dari pedagang seafood dan Rp 22 juta dari pedagang hewan kurban.

Lebih lanjut, diketahui bahwa MYT memiliki catatan kriminal. Ia pernah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani hukuman penjara selama empat tahun lima bulan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi lahan BMKG tersebut guna menjamin kelancaran proyek pembangunan Gedung Arsip Nasional.

“Kami akan terus mengawal agar proyek pembangunan Gedung Arsip Nasional tetap berjalan tanpa hambatan dan tidak terganggu oleh aksi-aksi premanisme seperti ini,” pungkas Ade Ary.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan ormas dan dugaan adanya praktik ilegal dalam penguasaan lahan negara. Pemerintah dan aparat hukum diminta bertindak tegas untuk mengakhiri praktik-praktik serupa di berbagai daerah.

Berita Lainnya