Pemerasan Bermodus VCS Terungkap: Pelaku Ditangkap di Palembang, Satu Buron

Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar pemerasan dengan modus video call sex atau VCS. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Pemerasan Bermodus VCS Terungkap: Pelaku Ditangkap di Palembang, Satu Buron

Jakarta, Bird.biz.id – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pemerasan digital yang memanfaatkan modus video call sex (VCS). Satu orang pelaku berinisial MD ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah penyelidikan atas laporan dari salah satu korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan media sosial populer Bigo Live dan aplikasi Telegram sebagai medium pelaku dalam menjebak korbannya. Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri, dan kini tengah memburu satu tersangka lain yang berstatus buron.

Berpura-pura Jadi Perempuan Cantik di Bigo Live

Kasubdit 4 Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa pelaku MD memanfaatkan Bigo Live untuk menarik perhatian korban. “Pelaku berpura-pura menjadi sosok perempuan cantik dan mengunggah konten menarik agar korban tergiur untuk berkomunikasi,” kata Herman dalam konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).

Setelah berhasil menjaring korban, pelaku kemudian mengarahkan komunikasi ke aplikasi Telegram, yang dinilai lebih privat. Di sana, pelaku mengirimkan video vulgar dan mengajak korban untuk melakukan video call. Saat video call berlangsung, pelaku diam-diam merekam korban saat menunjukkan bagian tubuh sensitif.

Ancaman dan Pemerasan: Korban Rugi Jutaan Rupiah

Setelah rekaman dikantongi, pelaku mulai melakukan pemerasan. Korban diancam bahwa video akan disebar ke keluarga dan rekan jika tidak menuruti permintaan pelaku. Profiling terhadap korban juga dilakukan untuk memperkuat tekanan psikologis.

“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,5 juta akibat pemerasan ini,” tambah Herman.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Setelah melakukan pelacakan digital, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan melakukan penangkapan di Palembang. Namun, seorang tersangka lain yang diduga kakak kandung pelaku tidak berada di tempat saat penggerebekan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku MD dijerat dengan Pasal 27B juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang pemerasan dan ancaman melalui media elektronik.

Imbauan Kepolisian: Waspada Modus Kejahatan Digital

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan berbasis digital, terutama yang menyasar privasi dan kerentanan pengguna media sosial.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan ajakan orang asing di platform daring. Laporkan segera jika menerima ancaman atau pemerasan,” tegas Herman.

Berita Terkait