KPK Kembali Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap PLTU Cirebon Setelah Terkendala Izin Korsel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Beritasatu/Yustinus Patris Paat)

KPK Kembali Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap PLTU Cirebon Setelah Terkendala Izin Korsel

Jakarta, Bird.biz.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, setelah sempat terhambat akibat kendala izin dari Korea Selatan (Korsel). Penyidikan ini melibatkan sejumlah saksi warga negara Korsel yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus suap tersebut.

Terhambat Oleh Izin Korsel

Proses hukum yang melibatkan dua negara ini membutuhkan koordinasi yang rumit. KPK harus mendapatkan izin dari pemerintah Korsel untuk memeriksa saksi-saksi yang merupakan warga negara Korsel. “Kenapa perkara ini baru kembali ditangani? Karena KPK harus menunggu izin untuk memeriksa saksi-saksi warga negara Korea, yang pemeriksaannya dilakukan di yurisdiksi Korea,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada Selasa (6/5/2025).

Proses pemeriksaan ini memang memakan waktu, mengingat hukum lintas negara harus diperhitungkan secara hati-hati. KPK pun terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini meskipun membutuhkan waktu dan koordinasi yang panjang.

Tersangka Utama Kasus Suap PLTU 2 Cirebon

Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2019 dengan penetapan dua tersangka utama, yakni Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction, dan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia. Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp 6,04 miliar untuk memuluskan perizinan proyek PLTU 2 Cirebon melalui PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp 4 miliar terkait perizinan pembangunan PT Kings Property Indonesia.

Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, diduga menjadi penerima suap untuk memperlancar proses perizinan proyek-proyek tersebut. Suap yang diberikan diharapkan dapat mempercepat jalannya izin pembangunan yang melibatkan banyak kepentingan swasta dan pemerintah daerah.

Penyidikan Berlanjut dengan Pemanggilan Saksi Kunci

Sejak awal Mei 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi-saksi kunci dalam penyidikan ini. Di antaranya adalah Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affairs PT CEPR, serta Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT CEPR. Pada Senin (5/5/2025), KPK juga memeriksa Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Cirebon pada periode 2017-2018.

Penyidikan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam keterlibatan setiap pihak dalam dugaan praktik suap yang melibatkan proyek besar di Cirebon. KPK juga memastikan bahwa setiap saksi yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum, dan pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Dampak Kasus Korupsi Terhadap Proyek Infrastruktur

Kasus suap PLTU 2 Cirebon bukan hanya menunjukkan praktik korupsi di tingkat pejabat daerah, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Proyek seperti PLTU yang melibatkan dana besar dan kepentingan berbagai pihak harusnya dilaksanakan dengan integritas, bukan dengan cara-cara yang merugikan negara dan publik.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya proses perizinan yang bersih, agar tidak ada celah bagi suap dan korupsi untuk merusak sistem yang ada.

Penanganan Kasus Suap yang Melibatkan Hukum Lintas Negara

Kasus suap PLTU 2 Cirebon menjadi perhatian karena melibatkan hukum lintas negara, yaitu Indonesia dan Korea Selatan. KPK harus berkoordinasi dengan otoritas Korsel untuk memeriksa saksi-saksi yang berada di negara tersebut, menjadikan prosesnya lebih kompleks. Namun, meskipun terhambat, KPK terus berusaha keras untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini tidak lolos dari proses hukum.

Komitmen KPK untuk Tuntaskan Kasus

Meski telah mengalami sejumlah kendala, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan proyek-proyek besar dan pengelolaan anggaran negara. KPK memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam dugaan suap ini, baik dari pihak swasta maupun pejabat pemerintah, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait