KPK Geledah Kantor Kemnaker, Sita Sejumlah Kendaraan Terkait Kasus Suap TKA

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6/Fachrur Rozie)

Jakarta, Bird.biz.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK menggeledah tujuh lokasi, termasuk kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi. Di antara barang bukti tersebut adalah delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“Sehingga sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua sudah dilakukan penyitaan, dan seluruhnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan persnya.

Menurut Budi, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam melakukan aset recovery atau pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut.

Delapan Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka merupakan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker. Mereka diduga telah memungut atau memaksa calon TKA untuk memberikan imbalan agar dapat memperoleh izin kerja di Indonesia.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini terjadi selama rentang waktu 2020 hingga 2023. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B dan 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi bagi pelanggar pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menteri Ketenagakerjaan Tanggapi Tegas

Menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia membenarkan bahwa penggeledahan memang dilakukan oleh penyidik KPK di kantornya pada 20 Mei 2025 lalu.

Yassierli juga menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK,” tegasnya.

Belum Ada Keterangan Detail soal Barang Sitaan

Meskipun delapan mobil dan satu motor telah disita, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait jenis kendaraan dan siapa pemiliknya. KPK menyatakan masih dalam proses pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara utama.

Hingga kini, KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang diduga berasal dari praktik suap dalam pengurusan izin TKA.

Berita Lainnya