Kapuspenkum Kejagung: Jaksa Selalu Dikawal Saat Bertugas, Insiden Pembacokan Terjadi di Luar Dinas

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Istimewa)

Jakarta, Bird.biz.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa para jaksa selalu diberikan pengawalan dalam menjalankan tugas resmi demi keselamatan mereka. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas insiden penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, yang terjadi di ladang sawit milik Jhon di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Harli menjelaskan bahwa selama ini pengawalan jaksa, khususnya dalam proses persidangan, dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari perlindungan negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-005/A/JA/03/2013.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara, yang pelaksanaannya bisa dilakukan oleh Polri, serta dapat melibatkan kerja sama dengan BIN dan BAIS TNI, jika diminta oleh Kejaksaan.

Untuk wilayah Sumatera Utara, Harli menyebutkan bahwa sejauh ini pengamanan oleh TNI terhadap jaksa masih terbatas pada kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dan Kodam. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pengawalan oleh unsur TNI dalam persidangan di masa depan, tergantung kebutuhan di masing-masing daerah.

Insiden pembacokan terhadap Jhon dan Acensio terjadi pada pukul 15.40 WIB dan bukan saat mereka menjalankan tugas dinas, sehingga tidak dalam pengawalan resmi.

Berita Lainnya