Medan, Bird.biz.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
“Ya, enggak boleh memang menahan ijazah karyawan. Baguslah Menaker keluarkan aturan itu. Memang enggak boleh begitu,” ujar Bobby Nasution pada Selasa (27/5/2025).
Larangan Penahanan Dokumen Pribadi
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan dilarang menahan tidak hanya ijazah, tetapi juga dokumen pribadi lainnya milik karyawan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kebijakan ini muncul setelah mencuatnya kasus penahanan dokumen oleh UD Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diketahui menahan ijazah, KTP, SIM, dan dokumen lain milik mantan karyawannya. Temuan ini diungkap oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan memicu perhatian publik secara luas.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Gubernur Bobby Nasution mengimbau seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk patuh terhadap aturan baru ini demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, profesional, dan menghormati hak-hak dasar pekerja.
“Kita harap perusahaan-perusahaan di Sumut ikut mendukung dan menjalankan kebijakan ini. Kita butuh iklim kerja yang sehat dan manusiawi,” tegas Bobby.
Latar Belakang Aturan
Kasus penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan bukanlah hal baru di Indonesia. Praktik ini kerap dilakukan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak keluar atau berpindah kerja. Namun, tindakan tersebut dianggap melanggar hak asasi pekerja dan berpotensi menimbulkan konflik hukum.
Dengan adanya SE Menaker tersebut, diharapkan seluruh perusahaan di Indonesia dapat segera menyesuaikan kebijakan internal mereka dan mengembalikan dokumen pribadi karyawan yang selama ini ditahan.