Solo, Bird.biz.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons viralnya dugaan penggunaan bahan makanan nonhalal di restoran ayam cepat saji Widuran, Solo, Jawa Tengah. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM tidak memiliki kewenangan dalam pengujian kehalalan, melainkan fokus pada aspek keamanan, kualitas, serta kandungan gizi produk makanan.
Namun demikian, BPOM tetap akan melakukan uji laboratorium terhadap produk dari restoran tersebut, menyusul pelimpahan kasus oleh Dinas Perdagangan Kota Solo ke Balai POM Surakarta. Pengujian ini mencakup empat sampel makanan yang telah diambil sebelumnya: minyak goreng, ayam mentah, ayam matang, dan bumbu.
Taruna menjelaskan bahwa kewenangan mengenai kehalalan berada pada badan pemerintah yang secara khusus menangani jaminan produk halal. Sementara itu, pengujian dari BPOM bertujuan untuk memastikan aspek keamanan pangan dari produk yang dikonsumsi masyarakat.
Sementara menunggu hasil uji laboratorium, restoran ayam Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo, ditutup sementara oleh Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto. Hasil pengujian BPOM akan menjadi acuan utama bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.