Anggota Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Grup Facebook Konten Fantasi Dewasa Terhadap Keluarga

DPR soal Grup Facebook Memuat Konten Fantasi Dewasa Sedarah.(Freepik)

Jakarta, Bird.biz.id – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang terlibat dalam grup Facebook yang memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung. Ia menyoroti pentingnya penindakan tidak hanya pada admin, tetapi juga pengguna aktif yang menyebarkan dan berinteraksi dengan konten tersebut.

“Ini bukan hanya soal admin. Semua yang terlibat, dari pencipta grup, pengelola akun, hingga user yang aktif menyebar atau menanggapi konten tersebut, harus ditangkap dan diadili,” tegas Gilang dalam keterangannya, Senin (19/5).

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut konten tersebut merupakan bagian dari kejahatan seksual, termasuk yang melibatkan anak-anak, yang masuk kategori kejahatan luar biasa. Ia mendesak komitmen serius penegakan hukum atas kasus ini.

Gilang menyesalkan lambatnya penanganan grup tersebut yang sempat aktif cukup lama sebelum akhirnya diblokir oleh Kominfo Digital (Komdigi). Menurutnya, keterlambatan ini mengindikasikan lemahnya sistem deteksi dini dari pemerintah, penegak hukum, hingga platform digital.

“Ini menunjukkan pengawasan siber gagal. Padahal kita punya banyak instrumen dan lembaga yang bertugas dalam deteksi dini serta penyisiran konten berbahaya seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gilang meminta agar forensik digital segera melakukan identifikasi seluruh pelaku dan korban yang gambarnya tersebar di grup tersebut. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban yang sudah terpublikasi di media sosial.

“Korban-korban atas perilaku penyimpangan harus dipastikan mendapat perlindungan. Penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya kejahatan seksual fisik yang terkait dengan konten atau anggota dalam grup ini,” imbuhnya.

Selain itu, Gilang mendesak pemerintah melakukan reformasi sistem pengawasan konten digital, khususnya meningkatkan kinerja Komdigi, Polri, serta pengawasan terhadap penyedia platform digital agar pengawasan lebih preventif dan tidak hanya reaktif.

“Negara harus hadir. Jangan beri ruang sedikit pun bagi predator anak dan pelaku kejahatan seksual lainnya, baik di dunia nyata maupun dunia maya,” pungkas Gilang.

Berita Lainnya